Hukum Puasa Maulid Nabi Dan Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

Hukum Puasa Maulid Nabi Dan Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Nabi Muhammad SAW adalah nabi dan rasul paling utama dari sekian banyak utusan Allah Swt, bahkan disebutkan dalam kitab Durratunnashihin bahwa sanya Nabi Muhammad Saw menjadi utusan untuk seluruh umat manusia dan juga seluruh jin dan bahkan ada yang menyebutkan untuk seluruh alam semesta.

Berkat mulianya Nabi kita Muhammad Saw, bahkan umatnya pun adalah usebaik baiknya umat diatara seluruh umat nabi dan rasul yang Allah utus kealam dunia ini. Oleh karena itu kita sebagi umat Nabi Muhammad Saw harus mensyukuri ni'mat yang Allah berikan kepada kita  karena telah menjadikan kita umat dari Nabi yang yang oaling mulia.

Dan pada kesempatan kali ini insya allah saya akan sedikit membahas tentang peringati atau merayakan maulid Nabi Muhammad Saw. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Nabi Muhammad Saw dilahirkan pada tangga 12 bulan rab'ul awwal yang bertepatan dengan tanggal 20 april tahun masehi.

Hukum Puasa Maulid Nabi Dan Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW


Yang menjadi pertanyaan besar dan selalu ramai diperbincangkan oleh seluruh umat islam didunia setiap tahunnya adalah bagaimana hukum merayakan maulid Nabi Muhammad Saw dan bagaimana hukum puasa maulid Nabi.

1. Hukum Perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw

Secara etimologi atau bahasa kata maulid artinya ada tiga yaitu waktu kelahiran, tempat kelahiran, dan kelahiran. Dan secara istilah berarti perayaan atas rasa syukur dan gembira karena lahirnya Nabi Muhammad Saw yang dirayakan satu tahun sekali pada bulan rabiul awwal atau bulan mulud.

Adapun untuk dalil perayaan maulid nabi saw adalah sebagai berikut :

1.
قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَالِكَ فَلْيَفْرَحُوْا(يونس:١٥٨)

“Katakanlah (Muhammad), sebab anugerah dan rahmat Alloh (kepada kalian), maka bergembiralah mereka.”(QS.Yunus:58)

2.
 وَقَالَ اْلاُسْتَاذُ اْلاِمَامُ الْحَافِظُ اْلمُسْنَدُ الذُّكْتُوْرُ اْلحَبِيْبُ عَبْدُ اللهِ بْنِ عَبْدِ اْلقَادِرِ بَافَقِيْهِ بِأَنَّ قَوْلَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَظَمَ مَوْلِدِيْ كُنْتُ شَفِيْعًا لَهُ يَوْمَ اْلِقيَامَةِ مَارَوَاهَ ابْنُ عَسَاكِرَ فِى التَّاريْخِ فِى الْجُزْءِ اْلاَوَّلِ صَحِيْفَةُ سِتَّيْنِ وَقَالَ الذَّهَبِى صَحِيْحٌ اِسْنَادُهُ.

Ustadz Imam al-Hafidz al-Musnid DR. Habib Abdullah Bafaqih mengatakan bahwa hadist “man ‘azhzhama maulidy kuntu syafingan lahu yaum al-qiyamati” seperti diriwayatkan Ibnu Asakir dalam Kitab Tarikh, juz 1,hlm 60, menurut Imam Dzaraby sahih sanadnya.

3. Dalam kitab Madarij As-shu’ud Syarah al-Barzanji, hlm 15:

قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَظَمَ مَوْلِدِيْ كُنْتُ شَفِيْعًا لَهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ.

Rosululloh bersabda:Siapa menhormati hari lahirku, tentu aku akan memberikan syafa’at kepadanya dihari Kiamat.


4. Dalam Madarij As-shu’ud, halama.16

وَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَنْ عَظَمَ مَوْلِدِ النَّبِي صَلًّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَدْ اَحْيَا الْاِسْلَامَ.

Umar mengatakan: siapa menghormati hari lahir Rosululloh sama artinya menghidupkan Islam.

Jadi bisa disimpulkan bahwa merayakan maulid Nabi muhammad Saw meskipun tidak ada anjuran langsung dari bagin nabi Muhammad Saw, akan tetapi dengan keterangan diatas dan pada buktinya acara perayaan maulid nabi dengan berkumpul dan membacakan sholawat, membacakan riwayat perjuangan beliau dan berbagi makanan kepada sesama muslim maka tidak ada laranagn akan hal tersebut, karena ada anjuran bahwa kita merasa bersyukur atas apa saja karunia yang kita dapatkan bahwa kita bagus untuk berpuasa seperti puasa ayura dan bersedekah.

2. Puasa Pada Hari Maulid Nabi Muhammad Saw

Seperti yang saya tuliskan diatas bahwa salah satu cara kita menysukuri karunia dan ni'mat yang kita dapat adalah dengan berpuasa dan bershodakoh, maka bagaimana dengan karunia yang paling besar yaitu lahirnya Nabi Muhammad Saw yang membawa umat dari kegelapan ke cahaya yang terang menderang..? itu bisa anda jawab sendiri. Dan ada juga satu hadist yang menurut saya bertepatan dengan hukum puasa pada maulid nabi saw. :

عَنْ أَبِي قَتَادَتَ اْلاَنْصَارِيِّ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الْاِثْنَيْنِ فَقَالَ فِيْهِ ولُدِتْ ُوَفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ(رواه مسلم، ١٩٧٧)

“Diriwayatkan dari Abu Qatadah al-Anshari RA bahwa Rasululloh pernah ditanya tentang puasa senin, maka beliau menjawab:” Pada hari itulah aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku.”(HR.Muslim:1977)

Nah mungkin itulah beberapa hadist tentang perayaan maulid Nabi Muhammad Saw dan hukum puasa pada hari maulid. Dan akan lebih afdol jika kita tidak hanya mengerjakan puasa satu tahun sekali pada bulan maulid, tapi selalu dibarengi dengan puasa senin kamis yang Rasul contohkan.